Rabu, 29 Januari 2014

SEJARAH PERBAKIN

Sejarah Perbakin
 
 
 
Secara harfiah kata menembak berarti dua hal :
·    Melepaskan peluru dari senjata api
·    Mengarahkan sesuatu kepada sesuatu
Dari kedua kata itu maka akan muncul 3 hal penting dari konsep menembak :
1.  Kebendaan, yaitu alat untuk menembak.
2.  Manusia yang merupakan subjek dari pemakaian alat.
3.  Sasaran sebagai aktifitas objek dari menembak melalui senapan ataupun pistol
 
Dari ketiga pengertian konsep itulah maka dapat dilihat bahwa menembak merupakan kerja ide dan indera yang terhimpun dalam suatu waktu, suatu tempat, dan suatu reaksi yang semua terakumulasi dalam kerja menembak.

Bila dibanding dengan olahraga lain menembak terutama tembak sasaran merupakan satu kerja yang berkesinambungan antara aksi dengan reaksi. Dalam menembak,setiap petembak harus memiliki ketenangan, ketahanan, dan pengontrolan diriyang ditopang dengan fisik yang baik dengan keseimbangan besar yang terkontrol dan aktif.

Aktifitas, Ide, dan himpunan dari waktu, tempat, dan reaksi merupakan suatu bentuk dan syarat untuk dimulainya bekerjanya organ tubuh secara rahfia untuk melakukan gerakan atau aktifitas, karena itu menembak merupakan cabang olahragayang harus berhasil mengakumulasi ide, waktu, tempat dan reaksi untuk berprestasi. Sebagai suatu cabang dari olahraga yang juga merupakan aktifitas budaya, maka menembak merupakan suatu aktifitas badan yang lahir dan besar dalam suatu konteks tertentu.

Di Indonesia, olahraga menembak diawali dengan terbentuknya ” NICG ” atau singkatan dari Perkumpulan berburu dengan menggunakan senjata api. Kemunculan NICG pada paruh pertama abad 20 dari segi politik dan ekonomi ada dua hal,yakni strategi politik kolonial dan strategi pendekatan keamanan kepada masyarakat. Kebijakan ini kenyataannya memberikan kesempatan besar pada perusahaan asing untuk menyewa lahan pertanian. Situasi inilah yang menjadi salah satu alasan kenapa NICG harus ada, saat itulah mereka orang eropa yangada di tanah air menjadikan lahan pertanian yang mereka sewa sebagai lahan berburu, kegemaran berburu ini juga memiliki andil besar dalam rangka lahirnya olahraga menembak.

PON I Solo tahun 1948, memang tidak menyertakan cabang menembak untuk dipertandingkan meski saat itu Persatuan Buru sebagai wadah para hobbies telah dibentuk. Mudah dipahami, karena menembak pada waktu itu dikonotasikan sebagai aktifitas kerja politik bukan aktifitas olahraga. Baru pada tahun 1950, menembak masuk kedalam cabang olahraga, ketika itu Didi Kartasasmita, Oisaid Suryanatanegara,dan kawan-kawan membentuk Perhimpunan Olahraga Perburuan Indonesia (PORPI) yang dimaksud sebagai hobies dan olahraga, singkatnya olahraga menembak ini cepat mendapat tempat dihati masyarakat tetapi menembak sasaran belum nyata langkahnya.
Angin segar tampaknya menerpa para hobies yang tak jauh dari kesehariannya,tiga perwira angkatan darat mengadakan pendekatan kepada PORPI untuk memecahkan masalah. Ketiga perwira itu adalah Mayjen Sungkono, panglima divisi brawijaya. Kolonel Soedirgo, komandan CPM seluruh Indonesia, dan Kol. Purnomo, Staff CPM.

Tanggal 25 Mei 1960, mengadakan pertemuan dan hasilnya adalah pernyataan bahwa perlu dibentuk organisasi menembak dan berburu yang baru untuk menggantikan PORPI. Hasil ini disampaikan ke Kementerian Olahraga bahkan saat itu pula, Kementerian Olahraga sedang mengadakan pemantauan pada Olimpiade Roma 1960 tentang apa dan bagaimana aturan resmi olahraga menembak. Maka dalam waktu singkat, tepatnya 17 Juli 1960 resmi didirikan Persatuan Menembak Sasaran danBerburu Seluruh Indonesia disingkat PERBAKIN yang peresmiannya dilakukan di Jawa Timur.

Dengan terbentuknya perbakin maka ada tugas-tugas yang harus dijalankan perkumpulan ini antara lain membimbing, mengkoordinir, dan mengawasi perkumpulan-perkumpulan serta organisasi bidang menembak diseluruh Indonesiadan merencanakan dan meyelenggarakan kegiatan olahraga menembak. Tugas lain adalah menyebarluaskan tata cara secara teratur sesuai ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan dari sinilah terlihat bahwa PERBAKIN bukan sekedar wadah perhimpunan olahraga menembak namun juga sebagai wada hpengontrol para pemilik senjata api secara organisasi. Setelah itu setahun kemudian perbakin masuk wadah olahraga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Mayjen Sungkono dipilih sebagai Ketua Umum PB-Perbakin yang pertama yang didampingi Abubakar Lubis, Soetrisno, Ir. Kunto Adji, Soedirgo, Sujanuji, Purnomo, dan Alibasa Saleh.

Langkah nyata yang semakin maju adalah dengan mengikut sertakan cabang olahraga menembak pada Asian Games 1962. Ivent ini menyertakan Leli Sampoerno, Ny.Sugodo, dan Cokro Kamary, Ergy Ismail, Lessy, Kisono. Meski mereka latihan seadanya dengan pelatih Niluen Stevanovic dalam waktu 6 bulan ada prestasi yang membanggakan karena Lely Sampoerno berhasil meraih medali perak untuk Free Pistol. 

Ada dua masa kepengurusan yang menjadi era konsulidasi bagi PB Perbakin yakni kepengurusan Mayjen Sungkono tahun 1961 – 1967 dan kepengurusan Rusmi Nuryatin 1967-1969. Masa ini juga menjadi masa peletak program bagi PB Perbakin. 
Hasil pembinaan prestasi tahun awal berdiri hingga periode kedua inilah yangmenjadi jalan keberhasilan saat kepengurusan Suwoto Suhendar dari tahun 1969 –1977 Perbakin terus berupaya maju dan tahun 1973 Ny. Lely Sampoerno pada PONVIII di Jakarta, berhasil memecahkan Air Pistol yang khusus diikuti pria. Nilai372 yang sekaligus memecahkan rekor merupakan prestasi bagi atlet putri yangmengalahkan atlet pria.

Ada yang sangat menarik dari cabang menembak yakni masalah yang dari periode keperiode tetap sama dan solusi yang kerap pula identik dari periode ke periodetetapi lucunya itu-itu saja yang dilakukan mengapa begitu? Mantan Ketua UmumPB-Perbakin Edy Sudrajat pada wacana yang ditulis Menebar Program Menuai Prestasi mengatakan bahwa ada faktor stagnasi dalam menyimpulkan jalan terbaik,apakah yang dapat dilakukan ?

Sebagai cabang olahraga yang notabenenya berada disatu induk ke organisasian yaitu KONI, cabang olahraga menembak selalu saja menghadapi permasalahan umum yang sama dari mulai kesulitan mendapatkan bapak angkat, dana pembinaan rutin, pembinaan atlet yang sering tidak beraturan, hingga kesulitan melakukan evaluasi hasil pertandingan karena memang yang mengikuti pun hanya itu-itu saja. Bahkan atletnya pun juga hanya itu-itu saja, bagaikan reuni bila hadir dalam event-event tertentu. Atlet yang puluhan tahun masih bercokol disini dantak banyak wajah baru yang tampil dengan prestasi membanggakan. Inilah kesulitan dan permasalahan umum dalam wilayah keolahragaan di Indonesia. Perbakin sebagai induk organisasi olahraga menembak di Indonesia yang sejak keberadaannya tahun 1960 sebenarnya telah menetapkan beberapa fisi, program, dan solusi startegi yang selalu saja menitik beratkan pada upaya menjadikan olahraga menembak itu sebagai olahraga yang tidak sekedar ekslusif namun bisa bersifat masal dan terorganisir. Sangat sulit berkembang bila Perbakin menjadi olahraga untuk golongan atau masyarakat tertentu. Untuk itu sulit maju sebab hanya dengan keterbukaan dan kebersamaan Perbakin akan menjadi cabang olahraga yang dikenal dan digemari masyarakat sehingga banyak atlet yang muncul dari rasa senang. Memang tidak selayaknya olahraga ini menjadi tampak menakutkan. Apalagi, bila pengurus yang bercokol sulit untuk berkomunikasi, hasilnya past jauh dari prestasi.

Memang banyak yang telah dilakukan seperti upaya pemantapan program kerja jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, kemudian peraturan dan revisi anggaran rumah tangga belum lagi setumpuk keputusan yang dikeluarkan. Semua menggambarkan betapa dinamisnya upaya untuk mengangkat cabang menembak sebagai olahraga yang dikenal dan gampang dimasyarakat langkah ini telah lama dilakukan tetapi kendala lain selalu datang saat konsep yang telah matang dijalankan, terputus oleh karya baru oleh pengurus baru, walaupun niatnya sama untuk meningkatkan prestasi.

Mungkin ada metode terbaik yang menjadi solusi dari ruwetnya situasi. Ini semua bisa dilakukan bila dukungan mengalir dari semuapihak termasuk para birokrat namun bagaimana bisa dilakukan pendekatan kalau prestasi masih terbatas dan tidak mampu menyita perhatian masyarakat. Untuk itu diperlukan suatu sinergi keorganisasian yang sifatnya tidak saling mengandalkan. Pengurus Besar memang bukan struktur organisasi birokrasi yang menetapkan dan mengawasi program kerja tetapi PB adalah komponen terakhir yang menerima limpahan hasil kwalitas yang dilakukan cabang, klub, pengurus daerahdalam mendapatkan bibit atlet unggulan.

Orientasi yang terjadi dan ideal adalah dari bawah keatas dengan asumsi menyediakan sistem pelatih yang menyiapkan atlet-atlet untuk melakukan aktifitas prestasi. Mekanisme kerja ini tentu merupakan mekanisme ideal untuktidak lagi berkutat pada masalah dana dan cara melakukan pembinaan, dan lain-lain.

PROSEDUR MENJADI ANGGOTA PERBAKIN

PROSEDUR MENJADI ANGGOTA PERBAKIN
 
  1. Hubungi Pengda/Pengcab PERBAKIN dan minta Informasi.
     
  2. Terlebih dahulu anda harus menjadi anggota klub setempat dan memenuhi persyaratan  keanggotaan klub.

  3. Setelah satu tahun menjadi anggota klub, keanggotaan anda akan diproses 
    ke pengda/pengcap PERBAKIN dengan persyaratan sebagai berikut:
    - Mengisi formulir keanggotaan PERBAKIN
    - Meminta rekomendasi dua orang anggota PERBAKIN
    - Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)
    - Pas foto : 4x6 = 4 lembar, 3x4 = 4 lembar
    - Sehat jasmani dan rohani yang ditunjukan dengan surat dokter
    - Umur minimal 14 tahun (untuk atlet tembak sasaran), dan minimal 21 tahun   (untuk atlet berburu)

  4. Untuk Atlet Berburu dan Atlet Tembak Reaksi wajib mengikuti dan lulus pendidikan khusus.

  5. Berkas pengajuan keanggotaan  Anda akan dikirim oleh pengda  ke PB PERBAKIN.

  6. Bila seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka Anda  akan mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang  dikeluarkan oleh PB PERBAKIN ditandatangani oleh KETUA UMUM.  Tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 tahun  dan dapat diperpanjang dengan persyaratan tertentu.

  7. Kartu Tanda Anggota (KTA) PERBAKIN  sebagai bukti sah  anda menjadi anggota  PERBAKIN dan dapat digunakan untuk persyaratan pembelian senjata, peluru, mengikuti kejuaraan  dan lain-lain.
 
 
 
Informasi lebih lengkap mengenai prosedur menjadi anggota PERBAKIN:
 
Seketariat PB. PERBAKIN
Lapangan Tembak Gelora Bung Karno
Jl. Gelora Senayan, Jakarta 10270
Telp.     : 57371 28, Fax. : 573 3639
Email.    : info@perbakin.or.id
Website : http://www.perbakin.or.id

Selasa, 28 Januari 2014

Tata Tertib Perbakin AirSoftGun



TATA TERTIB
Tata Tertib Airsoftgun

 
PERSATUAN OLAH RAGA MENEMBAK INDONESIA (PERBAKIN)
KOMITE AIRSOFT INDONESIA
Sekretariat : Lapangan Tembak Gelora Senayan
JAKARTA - INDONESIA
PERATURAN DAN TATA TERTIB BIDANG OLAHRAGA MENEMBAK AIRSOFT-GUN

PENDAHULUAN

Bahwa mengingat kegiatan dan keberadaan komunitas olahraga airsoft-gun di Indonesia telah berdiri sejak tahun 1980-an, dan saat ini kegiatan olahraga tersebut sudah mulai diakui keberadaannya dalam bentuk adanya kegiatan dan aktivitas event yang diadakan langsung oleh PERBAKIN sebagai Induk Organisasi Olahraga Menembak di Indonesia yang secara resmi telah diakui oleh pemerintah.

Bahwa untuk memasyarakatkan olahraga Airsoft-gun tersebut diperlukan adanya Peraturan dan Tata Tertib yang dapat mengatur seluruh kegiatan Airsoft ini yang pada dasarnya mencakup kegiatan olahraga Menembak Sasaran dan Menembak Target serta Simulasi Permainan (Wargames). Dan kegiatan ini sudah sering diselenggarakan secara berkala oleh Komunitas Airsoft/Club baik secara internal maupun bersama dengan komunitas lainnya.

Bahwa untuk menghindari terjadinya hal-hal yang kurang berkenan terhadap komunitas airsoft sehingga dapat menimbulkan image yang tidak baik dikalangan olahragawan ataupun aparat keamanan, maka Komite membuat Peraturan dan Tata Tertib yang akan diterapkan di seluruh wilayah Pengda PERBAKIN di Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka dibuat Peraturan dan Tata Tertib tentang Airsoft­Gun, sebagai berikut :
PASAL 1

DEFINISI

Dalam Peraturan dan Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :

1.     Airsoft-Gun adalah mainan berbentuk replika senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan atau campuran plastik dengan metal (non-baja) yang dapat melontarkan BB (Ball Bullet) dan memiliki kecepatan lontar (fps. = feet per-second) yang disesuaikan dengan Standar Internasional dan tetah diterapkan oleh IPSC yaitu maksimum sekitar 395 fps dengan batas toleransi sampai dengan 10% diatas fps maksimum dengan menggunakan teknologi antara lain :
     
   1. Per (spring)
   2. Compressed Gas jenis HFC khusus untuk airsoft-gun (GBB = Gas Blow Back), dan atau;
   3. Battery (AEG - Auto Electric Gun)

2.     BB (Ball Bullet) adalah peluru yang terbuat dari bahan plastik dengan berat antara 0.12 gr s/d 0.35 gr dengan diameter 6mm.

3.     Importir adalah perusahaan yang mendapat izin khusus dari pihak yang berwenang untuk melakukan impor (pemasukan barang dari luar negeri) untuk produk-produk airsoft-gun secara legal sesuai dengan ketetentuan dan prosedur yang ada.

4.  Toko Pengecer adalah penjual Airsoft-gun dan Peralatannya yang dapat menjual langsung kepada pemakai yang berhak, yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy KTA club. Toko berkewajiban memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban dan sanksi atas pembelian Airsoft-gun dan Peralatannya secara legal ditoko mereka.
PASAL 2

KEPEMILIKAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

1.     Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus terdaftar sebagai Anggota Perkumpulan/Club yang telah terdaftar secara resmi pada Pengda PERBAKIN.

2.     Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus memiliki Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun yang diterbitkan oleh Pengda PERBAKIN c.q. Bidang Airsoft-gun.

3.     Pihak Pengda PERBAKIN diberi kewenangan untuk menerima Pendaftaran Kepemilikan Airsoft-gun dan akan melaporkannya kepada PB PERBAKIN.

4.     Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus membawa Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun sebagai bukti legalitas atas kepemilikan Airsoft-gun.

5.     Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun tidak berlaku (kadaluwarsa) apabila berakhirnya masa berlakunya Kartu.
PASAL 3
PENGGUNAAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

1.     Airsoft-gun dan Peralatannya hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan olahraga dan permainan Airsoft-gun seperti Tembak Sasaran, Tembak Reaksi.

2.     Airsoft-gun dan Peralatannya hanya dapat digunakan di tempat yang khusus diperuntukkan bagi kegiatan olahraga menembak, seperti Lapangan Tembak yang sudah mendapat rekomendasi dari PERBAKIN.

3.     Airsoft-gun dan Peralatannya dapat juga digunakan dilokasi lain dengan syarat lokasi tersebut sudah mendapat ijin dan rekomendasi dari Pengda PERBAKIN serta Pihak Keamanan setempat untuk melaksanakan kegiatan Airsoft-gun.

4.     Airsoft-gun dan Peralatannya tidak boleh dipergunakan untuk keperluan yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban umum serta Tindak Pidana lainnya.

5.     Pelanggaran atas Peraturan Penggunaan Airsoft-gun dan Peralatannya ini akan dikenakan sanksi administratif dari pihak PERBAKIN.
PASAL 4

PENDAFTARAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA
1.   Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus mendaftarkan peralatannya kepada Pengda/Pengcab PERBAKIN setempat melalui masing-masing perkumpulan/club dimana ia terdaftar sebagai anggota.

2.    Formulir pendaftaran sudah dibuat standar oleh pihak Pengda PERBAKIN cq. Bidang Airsoft dan akan dibagikan kepada setiap perkumpulan/club yang telah terdaftar di PERBAKIN.

3.     Persyaratan Pendaftaran Airsoft-gun dan Peralatannya wajib melampirkan:
  1.         Fotocpy KTP yang masih berlaku
  2.         Fotocopy Kartu Tanda Anggota Perkumpulan/Club Menembak yang masih berlaku
  3.         Foto 3x4 = 2 lembar
  4.         Biaya administrasi pembuatan Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft

4.     Perkumpulan/Club akan mengurus pengajuan Kartu Kepemilikan kepada PERBAKIN cq. Bidang Airsoft

5.    PERBAKIN cq. Bidang Airsoft akan menyampaikan laporan secara berkala sesuai jadwal penerbitan Kartu kepada pihak yang berwenang

6.     Anggota club harus disertakan pada waktu pendaftaran

7.     Anggota club minimum 25 orang
PASAL 5

HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIK AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA
1.     Setiap Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya wajib memenuhi peraturan yang telah ditentukan oleh Pengda PERBAKIN cq. Bidang Airsoft serta wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2.     Setiap Pemilik Peralatan Airsoft berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan dalam menggunakan peralatan Airsoft sepanjang tidak melanggar Peraturan dan Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengda PERBAKIN.
PASAL 6

BERAKHIRNYA HAK KEPEMILIKAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

Hak Kepemilikan Airsoft-gun dan Peralatannya dapat berakhir apabila :

1.     Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya tidak lagi terdaftar sebagai anggota Perkumpulan/Club yang terdaftar pada Pengda PERBAKIN.

2.     Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya telah terbukti melakukan Pelanggaran terhadap Peraturan dan Ketentuan yang telah diatur oleh Perkumpulan/Club.

3.     Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya melakukan Pelanggaran dan Tindak Pidana yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

4.     Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota Club dan atau Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun telah berakhir.
PASAL 7

KETENTUAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN AIRSOFT-GUN

1.     Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft-gun dapat dikategorikan sebagai berikut :

a.       Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft yang secara resmi diadakan oleh PERBAKIN yang bersifat regional / nasional dan dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh PERBAKIN.

b.      Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft yang secara resmi diadakan oleh perkumpulan/club baik Pusat maupun Daerah yang telah terdaftar sebagai Perkumpulan/Club di Pengda/Pengcab PERBAKIN setempat.

2.     Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft yang diadakan oleh perkumpulan/club secara intern harus dilaksanakan dilokasi atau tempat yang sudah ditentukan atau sudah mendapat ijin dan rekomendasi dari pihak Pengda/Pengcab PERBAKIN dan Pihak keamanan setempat.

3.     Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft yang tidak mendapat ijin dan atau rekomendasi dari Pengda/Pengcab PERBAKIN dianggap kegiatan ilegal.
PASAL 8

PERSYARATAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN

Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus memenuhi Ketentuan mengenai Keselamatan (Safety Regulation) dan Keamanan antara lain :

1.      Menggunakan Safety Googles.
2.      Menggunakan holster/gunbag dengan pelindung magazin yang kedudukannya terpisah dari            Airsoft-gun nya.
3.      Dilarang mengarahkan Airsoft-gun kepada orang lain.
4.      Dilarang mengarahkan tembakan percobaan kepada manusia atau binatang.
5.      Dilarang memperlihatkan atau mempertontonkan Airsoft-gun dan Peralatannya di tempat umum/keramaian (kecuali ada izin).
6.      Wajib membawa Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun.
7.      Apabila event dan atau kegiatan dilakukan di luar kota/daerah maka Anggota harus membawa Surat Jalan sebagai utusan dari Perkumpulan/Club yang bersangkutan.
8.      Surat Jalan sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh sekretariat (Rekomendasi Pengda PERBAKIN) mewadahi divisi Airsoft-gun yang menerangkan maksud dan tujuan membawa Airsoft-gun dan Peralatannya serta menetapkan batas waktu yang jelas.
PASAL 9

PENGGUNAAN PERLENGKAPAN PENUNJANG AIRSOFT-GUN

Dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan Olahraga Airsoft-gun, para Airsofter dapat menggunakan Perlengkapan Penunjang berupa Seragam / Kostum dan atribut dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Tidak diijinkan menggunakan / memakai seragam / kostum dan atribut yang melambangkan perlengkapan kesatuan TNI-POLRI.
2.  Perlengkapan/seragam Airsofter tersebut hanya boleh digunakan dalam setiap event/kegiatan resmi yang dilaksanakan oleh Perkumpulan/Club, sebagaimana diatur pada pasal 7 Peraturan dan Tata tertib ini

PASAL 10

PENGADAAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

1.     PERBAKIN cq. Bidang Airsoft-gun tidak mengatur mengenai proses maupun prosedur pengadaan dan atau impor Airsoft-gun dan Peralatannya bagi kepentingan olahraga menembak airsoft.
2.      Prosedur Pengadaan dan atau import peralatan bagi kepentingan olahraga menembak airsoft akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      PERBAKIN dapat memberikan Rekomendasi mengenai jenis-jenis peralatan yang digunakan untuk Olahraga menembak Airsoft-gun kepada Pihak yang akan melakukan Pengadaan/lm port.

PASAL 11

PEMBINAAN KEGIATAN OLAHRAGA AIRSOFT-GUN
1.     Seluruh Kegiatan, Event dan atau aktivitas yang berkaitan dengan Olahraga Menembak Airsoft-gun termasuk dalam Pembinaan Pengda PERBAKIN cq. Bidang Tembak Reaksi.
2.     Ketentuan mengenai Tata Cara Pembinaan Kegiatan oleh Pengda PERBAKIN akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Umum Pengda PERBAKIN.


PASAL 12

PENGAWASAN KEGIATAN OLAHRAGA AIRSOFT-GUN

1.     Pengda PERBAKIN akan melakukan Pengawasan terhadap seluruh aktivitas dan kegiatan Airsoft-gun di Pusat maupun daerah.
2.     Pengawasan sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan sesuai jadwal yang akan ditentukan oleh Pengda PERBAKIN.
3.     Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan tersebut akan disampaikan kepada Ketua Umum Pengda PERBAKIN sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.
PASAL 13

SANKSI ADMINISTRATIF
1.     Pengda PERBAKIN dapat memberikan Sanksi Administratif atas Pelanggaran ketentuan­ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan dan Tata Tertib Bidang Olahraga Airsoft.

2.     Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :
         a.       Teguran / Himbauan
         b.      Peringatan tertulis
         c.       Pembatasan Kegiatan Event dan Usaha
         d.      Pembatalan Surat Rekomendasi
         e.      Penghentian sementara atau seluruh kegiatan
         f.       Pencabutan ijin

PASAL 14

1.     Peraturan dan Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.      Apabila dalam pembuatan Peraturan dan Tata Tertib ini terdapat kekurangan maka akan diperbaharui sebagaimana mestinya.

Agar setiap orang mengetahui dan mematuhi memerintahkan Peraturan dan Tata Tertib ini agar disebarluaskan kepada Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Persatuan Menembak Seluruh Indonesia