PROSEDUR MENJADI ANGGOTA PERBAKIN
-
Hubungi Pengda/Pengcab PERBAKIN dan minta Informasi.
-
Terlebih dahulu anda harus menjadi anggota klub setempat dan memenuhi persyaratan keanggotaan klub.
-
Setelah satu tahun menjadi anggota klub, keanggotaan anda akan diproseske pengda/pengcap PERBAKIN dengan persyaratan sebagai berikut:- Mengisi formulir keanggotaan PERBAKIN- Meminta rekomendasi dua orang anggota PERBAKIN- Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)- Pas foto : 4x6 = 4 lembar, 3x4 = 4 lembar- Sehat jasmani dan rohani yang ditunjukan dengan surat dokter- Umur minimal 14 tahun (untuk atlet tembak sasaran), dan minimal 21 tahun (untuk atlet berburu)
-
Untuk Atlet Berburu dan Atlet Tembak Reaksi wajib mengikuti dan lulus pendidikan khusus.
-
Berkas pengajuan keanggotaan Anda akan dikirim oleh pengda ke PB PERBAKIN.
-
Bila seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka Anda akan mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh PB PERBAKIN ditandatangani oleh KETUA UMUM. Tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang dengan persyaratan tertentu.
- Kartu Tanda Anggota (KTA) PERBAKIN sebagai bukti sah anda menjadi anggota PERBAKIN dan dapat digunakan untuk persyaratan pembelian senjata, peluru, mengikuti kejuaraan dan lain-lain.
Informasi lebih lengkap mengenai prosedur menjadi anggota PERBAKIN:
Seketariat PB. PERBAKIN
Lapangan Tembak Gelora Bung Karno
Jl. Gelora Senayan, Jakarta 10270
Telp. : 57371 28, Fax. : 573 3639
Email. : info@perbakin.or.id
Website : http://www.perbakin.or.id
Jl. Gelora Senayan, Jakarta 10270
Telp. : 57371 28, Fax. : 573 3639
Email. : info@perbakin.or.id
Website : http://www.perbakin.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar